Motif Pembunuhan Kit Fo, Pelaku Sakit Hati Terkait Motornya yang Dihilangkan Korban

Senin 23 Nov 2020, 19:08 WIB
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat rilis pembunuhan. (toga)

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat rilis pembunuhan. (toga)

Baca juga: Dapat Ancaman Pembunuhan, Nora Alexandra Ajak Pelaku Bakti Sosial

Aditya menuturkan setelah melintasi lokasi yang ditentukan, korban mengendarai motor dengan pelaku lalu NJ memukul kepala korban dengan menggunakan palu yang sudah disiapkan. 

"Dari hasil otopsi korban mengalami luka bekas pukul di kepala sebanyak 9 kali. Setelah korban di pukul motornya diambil tersangka. Lalu tersangka mengarah ke Sepatan untuk membuang barang bukti dan ke Pasar Kemis," ucapnya. 

Aditya menambahkan NJ berhasil diamankan saat sedang jalan di daerah Pasar Kemis. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NJ disangkakan Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan berencana dan ancam kurungan minimal 20 tahun penjara. (toga/win)

Berita Terkait

News Update