JAKARTA – Puluhan warga RW 01 Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, kabur saat diminta melakukan swab test, Jumat (20/11).
Bahkan, saat ada petugas melakukan jemput bola, beberapa warga lainnya langsung menutup pintu dengan rapat.
Kepala Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Inda Mutiara mengatakan, warga kembali tak mau melakukan swab test yang digelar pihaknya.
Hal itu terlihat dari target 60 warga RW 01 yang akan diperiksa, hanya 24 orang yang bersedia diperiksa.
Baca juga: Bersepeda Hampir Setiap Hari, Dian Sastro Rajin Swab Test Covid-19
"Jadi target kami tak tercapai, karena warga yang dijadwalkan swab tes menutup pintu rumah," katanya, Jumat (20/11).
Menurut Inda, pemeriksaan yang digelar pihaknya berikan secara gratis oleh Pemprov DKI.
Dimana untuk memutus penyebaran Covid-19, pihaknya memang gencar melakukan jemput bola sehingga warga tak perlu repot datang ke puskesmas.
"Kalau begini kasihan petugas Puskesmas, karena sudah memakai alat perlindungan diri (APD) level 3 saat datang ke permukiman warga," ungkapnya.
Baca juga: Ada Pegawai Positif Covid-19, PN Jaksel Lockdown 7 Hari dan Gelar Swab Test
Meski begitu, Inda berharap besok atau lusa warga yang belum melakukan pemeriksaan bisa swab tes.
Pihaknya pun tetap akan membuka pelayanan swab test di Puskesmas kecamatan Kramat Jati.
"Semoga besok yang tadi enggak swab di lokasi mau datang ke Puskesmas untuk swab, kita siap selalu," tuturnya.
Hingga saat ini, sambung Inda, pihaknya mencatat tiga RW di Kelurahan Tengah kasus terkonfirmasi Covid-19 sudah menurun.
Baca juga: 316 Tahanan Rutan Polda Metro dan Polres Jajaran Jalani Swab Test
Pasalnya, pada saat awal pandemi lokasi itu merupakan zona merah sehingga menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PKBL).
"Dan saat ini kami datang untuk melakukan evaluasi, sehingga kedepannya strategi bersama dikuatkan lagi," ungkapnya.
Sekedar informasi, Pemprov DKI Jakarta sendiri kini memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dan dalam pasal 29 diatur bahwa warga yang menolak pemeriksaan swab gelaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta didenda sebanyak Rp5 juta.
Baca juga: Libur Panjang, Puskesmas Kecamatan Kramat Jati Tetap Layani Swab Test
(ifand/tri)