"Sementara pelaku dikenakan pasal 338 jo 340 KUHP yaitu pembunuhan dan perencanaan ancaman hukuman diatas 20 tahun atau seumur hidup, " pungkasnya.
J mengaku terpaksa menghabisi kedua orang yang sudah dikenal dekat tersebut.
“Pembunuhan kedua korban Syarifuddin dan Dendi abang saya sendiri karena semua beralasan. Syarifudin lebih dulu dihabisi di bulan Agustus, korban main ke rumah daerah Leuwiliang saat malam mengajak untuk dilayani hubungi intim sesama jenis. Sedangkan Dendi, saya kesal selalu dimarahi berawal ketika tidak boleh menikah sampai abang tirinya itu nikah lebih dulu, " paparnya.
Baca juga: Meski Dipasangi Police Line, Warga Gang Kopral Terus Berdatangan ke TKP Penemuan Mayat
"Saya menyesal dan semua itu karena ada tekanan batin yang sudah tidak bisa dibendung lagi timbul amarah," tuturnya. (angga/tri)