Fraksi PAN DPR: Pencopotan Kepala Daerah Tak Diatur Instruksi Menteri

Jumat 20 Nov 2020, 16:02 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (ist)

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (ist)

JAKARTAMendagri Tito Karnavian mengingatkan adanya sanksi pemberhentian yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan pandemi virus corona atau Covid-19.

Sanksi itu tercantum dalam surat instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang diberikan kepada seluruh kepala daerah.

Menanggapi permasahan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan instruksi Tito tersebut terkait penegakan protokol kesehatan. Sebab kepala daerah harus sejalan dan mendukung langkah-langkah pemerintah pusat dalam menangani pandemi covid - 19.

Baca juga: 33 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Oprasi Yustisi di Tambora

Instruksi yang dikeluarkan Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi kepada Mendagri saat rapat terbatas awal pekan ini. 

"Presiden Jokowi memang meminta Mendagri Tito untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," ujar Legislator dapil 2 Sumbar ini, Jumat (20/11/2020).

Ia mengatakan, hal yang wajar jika Mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota memberikan instruksi.

"Mengingatkan seluruh kepala daerah agar secara disiplin dan konsisten menegakkan kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat," kata Guspardi.

Baca juga: Bersepeda Hampir Setiap Hari, Dian Sastro Rajin Swab Test Covid-19

Politisi PAN ini menjelaskan, bahwa instruksi nomor 6 tahun 2020 yang dikeluarkan pada 18 November 2020 itu tidak bisa serta merta secara langsung dapat memberhentikan atau 'mencopot' kepala daerah. 

Apalagi Kepala Daerah bukan dipilih oleh Presiden atau Mendagri melainkan dipilih lansung oleh rakyat melalui Pilkada. Dan Jabatannya adalah politis. Urusan pemberhentian kepala daerah bukan perkara yang sederhana. Sebab sudah ada mekanisme dan undang-undang yang mengatur hal tersebut.

"Pemberhentian kepala daerah tidak diatur oleh instruksi menteri. Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Instruksi Mendagri tersebut," tegas mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.

Baca juga: Putus Penyebaran Covid-19, Relawan Muda Jakarta Semprotkan Disinfektan di Masjid Raya JIC

Substansi dari Instruksi Mendagri tersebut adalah meminta kepala daerah di wilayahnya masing-masing. Tujuannya agar secara sungguh-sungguh menjalankan tugas mengawal penegakan protokol kesehatan.

"Menjadikan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai prioritas utama dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat," pungkas anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut.

Sebelumya, Tito mengingatkan adanya sanksi dalam pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan di daerah masing-masing yakni pemberhentian.

"Kalau (aturan) itu dilanggar, sanksinya sesuai Pasal 78 ini. Nah ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risikonya menurut UU," kata Tito dalam rapat kerja komisi II DPR, Rabu kemarin. (rizal/ys)

News Update