33 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi di Tambora

Jumat 20 Nov 2020, 15:46 WIB
Petugas mengawasi pelanggar Proses mendapat sanksi sosial.(ilham)

Petugas mengawasi pelanggar Proses mendapat sanksi sosial.(ilham)

JAKARTA - Sebanyak 33 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah Tambora Jakarta Barat terjaring operasi tertib masker (Tibmask), Jumat (20/11/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, operasi Tibmask tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Hari ini ada 33 pelanggar. Rinciannya, 30 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, dua pelanggar di sanksi sita KTP dan satu pelanggar didenda administrasi," kata Kompol Faruk, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Doni Monardo Ingatkan Kepala Daerah Cegah Kerumunan: Protokol Kesehatan Harga Mati!

Ia menambahkan, dalam giat Tibmask kali ini pihaknya melibatkan 30 personel gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat. 

Selain itu, pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga.

“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (ilham/tri)

Berita Terkait

News Update