JAKARTA - Mabes Polri memperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa II terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
Perpanjangan operasi tahap ke enam tersebut dilakukan, setelah tahap ke lima berakhir pada 31 Oktober 2020 kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Operasi Kontijensi Aman Nusa II tahap lima berlangsung sejak tanggal 19 Maret 2020 lalu hingga 31 Oktober 2020.
"Mulai tanggal 1 November sampai 31 Desember 2020 diperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa ll tahap ke-VI," kata Argo, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Kapolri Perpanjang Operasi Aman Nusa II 30 Hari: Optimalkan Penanganan Covid-19
Operasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/725/X/OPS.2./2020 tertanggal 23 Oktober 2020.
Dalan telegram itu berisikan tentang perintah untuk melanjutkan Operasi Kontijensi Terpusat Aman Nusa ll-Penanganan Covid-19 Tahun 2020 selama 2 bulan atau 61 hari ke depan.
Selama Operasi Aman Nusa, Polri sudah melakukan segala upaya untuk memutus mata rantai Covid-19. Cara tersebut dilakukan mulai dari pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, Polri juga membantu pengadaan dan vaksinasi Covid-19. "Sampai langkah-langkah luar biasa melalui percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19," tukasnya. (ilham/tha)