ADVERTISEMENT

Klarifikasi Acara HRS di Megamendung, Polda Jabar Panggil 10 Saksi

Rabu, 18 November 2020 18:48 WIB

Share
Klarifikasi Acara HRS di Megamendung, Polda Jabar Panggil 10 Saksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Di wilayah Jabar itu aturan yanv berlaku peraturan Bupati dan Waikota-nya. Jadi tidak bisa langsung memeriksa yang bersangkutan (Gubernur Jabar," tukasnya.

Baca juga: Selain Anies, Ada Walikota Hingga Ketua RT Jalani Pemeriksaan Terkait HRS

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memanggil 14 saksi untuk klarifikasi terkait acara HRS di Petamburan, Jakpus. Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga dipanggil Walikota Jakpus, Camat, Lurah, hingga RW.

Selain itu juga dipanggil saksi dari acara tersebut, diantaranya Ketua Panitia, Bagian Perlengkapan hingga saksi nikah putri HRS. (ilham/win)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT