JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Polres Lampung Selatan membongkar jaringan narkotika dengan mengamankan puluhan kilogram sabu, ganja dan puluhan ribu butir ekstasi.
Petugas juga mengamankan 13 tersangka dari operasi rutin yang digelar Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Tital barang bukti disita, sebanyak 52,5 kilogram sabu, 6 kg dan 32,840 butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan, ke 13 tersangka tersebut ditangkap dari lima kasus operasi Seaport Interdiction yang digelar sejak 27 Oktober hingga 17 November 2020.
Baca juga: Masa Pandemi, Jaringan Internasional dari China Marak Masukkan Narkotika
"Selama kurang lebih 3 pekan operasi gabungan Seaport Interdiction menyita total 52,5 kg shabu, 6 kg ganja dan 32,840 butir ekstasi," kata Krisna di Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2020).
Krisno menjelaskan, kasus pertama mengungkap 5 tersangka LA, IK, H alias BM, MY, dan AK. Jaringan pengedar narkoba Sumatera Utara-Jawa Timur ini bekuk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan Legian Hotel, Jl. Raya Tempurejo, Dukuh Sutorejo, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Oktober 2020.
Dari mereka disita 5 kg sabu dan 380 butir ekstasi. Semua narkoba tersebut berasal dari Tanjung Balai, Asahan menuju ke Surabaya dengan menggunakan transportasi bus.
Baca juga: BNN Awasi THM yang Berlagak Tutup Demi Muluskan Transaksi Narkotika
Kemudian, penangjapan kedua, pada 29 Oktober 2020 meringkus 2 tersangka jaringan Medan-Jakarta, yakni, ARH dan D alias Oleh. Selanjutnya, penangkapan jaringan Medan ke Jawa Timur, pada 13 November 2020. Petugas mengamankan 3 tersangka, RA, LAP, DAS.
Penangkapan selanjutnya, pada 16 November 2020 2 tersangka jaringan Pekanbaru-Jakarta, yaitu, DBB dan DS. Kemudian menangkap satu jaringan Pekanbaru-Jakarta, pada 17 November 2020, yaitu MA. "Kasus jaringan narkoba ini akan terus kami lakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya," tukasnya. (ilham/win)