JAKARTA – Masih terkait 13 jemaah umrah yang terpapar Covid-19 di Mekkah, Menteri Agama Fachrul Razi mengakui terjadi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) oleh Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Fachrul menyampaikan hal itu saat bersama Komisi VIII DPRI di Jakarta, Rabu (18/11).
Pelanggaran Prokes itu, seperti jemaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu. “Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,” terang Fachrul.
Seperti diketahui, Kemenag melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi, setelah 13 jemaah umrah Indonesia terpapar Covid-19.
Baca juga: Visa Umrah Dihentikan Sementara, Travel Umrah Harap Segera Ada Kejelasan
Pemberangkatan umrah tersebut diselenggarakan pada tiga gelombang tanggal 1, 3 dan 8 November 2020 dengan jumlah jemaah 359 orang, dan diberangkatkan oleh 44 PPIU.
Dalam laporannya, Fachrul kepada DPR juga mengungkapkan jemaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar hasil tes swab.
Selain itu, lanjut Fachrul kedatangan jemaah di hotel Mekkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Hasil tes, pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 8 orang, tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif.
Baca juga: 13 Jemaah Terpapar Covid-19, Kemenag Evaluasi Penyelenggaraan Umrah
“Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi,” katanya.
Berdasarkan catatan tersebut, lanjut Menag, Kementerian Agama melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut.
Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari.
“Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah,” terang Menag.
Baca juga: Biaya Umrah Naik Signifikan Akibat Pandemi Covid-19
Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.
“Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas covid-19 belum terferifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas covid-19,” kata Menag.
Evaluasi ketiga, Jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap,” sambungnya. (johara/tri)