Baca juga: Polri Pastikan Tidak Akan Mengeluarkan Izin Reuni 212 di Monas
"Pada hari ini setelah minggu kemarin hari Kamis tanggal 12 November berkas perkara atas nama Catherine Wilson binti Petter Wilson dan kawan-kawan telah dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materiil oleh Kejaksaan Negeri Depok oleh karena itu setelah dinyatakan P21,"tabdas Herlangga Wisnu. (mia)