ADVERTISEMENT

Polri Pastikan Tidak Akan Mengeluarkan Izin Reuni 212 di Monas

Selasa, 17 November 2020 18:23 WIB

Share
Polri Pastikan Tidak Akan Mengeluarkan Izin Reuni 212 di Monas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polri memastikan tidak akan memberikan izin terkait kegiatan Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat yang rencananya akan berlangsung, pada 2 Desember 2020. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan ditengah wabah Covid-19.

"Bagi siapa pun yang mau meminta kami tidak akan mengeluarkan izinkan keramaian di seluruh wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan terus konsisten menegakkan protokol kesehatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (17/11/2020).

Larangan berkumpul tersebut juga sesuai dengan Maklumat Kapolri yang sudah dikeluarkan, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.

Baca juga: DPRD DKI Minta Reuni 212 Diganti Kegiatan Sosial di Masa Pandemi

"Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas kepada jajaran Polri untuk menjalankan dan menjaga protokol kesehatan yang akan memunculkan klaster baru Covid-19," tuturnya.

Dalam Surat Telegram Kapolri nomor S/3220/XI/KES 7/2020 per tanggal 16 November 2020. Surat Telegram itu ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan maka akan dievaluasi dan diberi sanksi.

Baca juga: LSI : Reuni 212 Tidak Pengaruhi Elektabilitas Dua Capres-Cawapres

Sebelumnya, Alumni (PA) 212 sudah mengirimkan surat perizinan 3 bulan lalu kepada Pemprov DKI Jakarta untuk pemanfaatan Monas untuk acara Reuni 212. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT