Mahfud MD Minta Aparat Keamanan Tindak Tegas Pelanggar Prokes Covid-19

Senin 16 Nov 2020, 16:42 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. (ist)

Menko Polhukam, Mahfud MD. (ist)

JAKARTA - Pemerintah bereaksi atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang berlangsung di markas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pada sepekan terakhir. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak tegas menindak kerumunan tersebut.

Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (16/11/2020), bahkan sampai tiga kali menyerukan kalimat “kepada aparat keamanan!”. Ia menegaskan, pemerintah meminta agar aparat keamanan tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dipatuhi dengan baik.

“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” ujar Mahfud MD didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, dan Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo.

Baca juga: Sesalkan Kerumunan di Petamburan, Mahfud MD: Bisa Buyarkan Upaya 8 Bulan Terakhir

Menurut Mahfud, selain mencermati perkembangan situasi terakhir, pemerintah pun mendengar dan mendapat banyak keluhan serta masukan dari berbagai kalangan. Seperti dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat, termasuk purnawirawan TNI dan Polri, dokter, relawan, serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi Covid-19.

“Atas praktik pelanggaran protokol kesehatan, termasuk penggunaan dan perusakan fasilitas umum mereka mengeluh seakan perjuangan mereka itu tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah,” katanya.

“Dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggaran aturan, pembakangan, premanisme dan pemaksaan kehendak serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa,” sambung Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud: Orang yang Sengaja Melakukan Kerumunan Berpotensi Jadi Pembunuh

Oleh karena itu, Mahfud MD mengingatkan, kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan menegakkan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.

“Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Mahfud MD menambahkan, Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk berekspresi, berkumpul dan beraktivitas. "Tetapi jangan lupa bahwa Indonesia juga adalah negara nomokrasi, negara hukum," katanya lagi.

Baca juga: Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta atas Pernikahan Najwa Shihab, Wagub DKI Bersyukur

“Penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak warga masyarakat lainnya. Sehingga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tenteram dan damai,” tuntasnya. (ys)

Berita Terkait

News Update