ADVERTISEMENT

Setelah Musyawarah, Camat Penjaringan Setujui Pemekaran RW Pantai Indah Kapuk

Minggu, 15 November 2020 08:47 WIB

Share
Setelah Musyawarah, Camat Penjaringan Setujui Pemekaran RW Pantai Indah Kapuk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Proses pembentukan RW 011 sudah melalui proses tahap demi tahap sudah sesuai aturan yang berlaku. Pergub 171 mengatur jumlah RT dalam  satu RW maksimal 16 RT. Dalam kenyataan RW 07 seluas 250 ha telah melampaui jumlah ketentuan di mana membawahi 17 RT,” jelasnya.

Keberadaan RW 011 tidak merugikan RW 07 maupun RT yang di bawah naungannya, batas wilayah RW 011 secara geografis dan garis alam sangat jelas. RW 011 tidak berbatasan langsung dengan klaster lain, karena dibatasi Jalan Raya, sungai besar dan pekarangan tegangan tinggi.

Baca juga: Bentuk Relawan, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Sebut Narkoba Lebih Bahaya dari Covid-19

Pada waktu lalu RT 008 dan sekarang menjadi RW 011,  pengelolaan klaster Katamaran Permai dan Trimaran Indah dilakukan sepenuhnya oleh warga sendiri sepenuhnya dan tanpa bantuan RW sedikitpun, baik dari segi keamanan, kebersihan maupun pemeliharaan fasum/ fasos yg ada dalam klaster.

"Jadi amatlah tidak logis dan mengada ada bila RW 07 keberatan atas berdirinya RW 011, karena kita bisa bertanya apakah Ketua RW 07 hanya seorang diri , bisa melayani warga nya yg mencapai belasan ribu penduduk dengan wilayah seluas 250 ha? Jujur saja, satu orang ketua RW mustahil bisa mengelola dengan baik," katanya.

Erwanto menjelaskan, menjalankan fungsi Ketua RW adalah suatu pengabdian.  Bilamana seorang ketua RW memimpin 17 RT dan berpenduduk belasan ribu warga, seharusnya senang dan mendukung sepenuhnya bila ada RT yang sudah bisa mandiri dan tertata rapi serta memenuhi syarat kecukupan jumlah warga menjadi 8 RT, maka seyogyanya RT tersebut direstui menjadi sebuah RW.

Baca juga: Dewan Usulkan Pemekaran Kelurahan / Kecamatan

Ada saran dari banyak warga, kedepan untuk memilih seorang RW harus memenuhi beberapa kriteria yang jelas, antara lain harus melampirkan SPT pribadi, yang mencerminkan keuangan seorang RW yang mencukupi kehidupan  keluarganya dari usaha yang dijalankan sehari hari. 

"Jadi kedudukan seorang RW harus merupakan bentuk pengabdian, dan jangan dijadikan bentuk usaha mencari uang," katanya. (yono/ys)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT