JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menegaskan pelaksanaan vaksinasi dilakukan bertahap dan mendahulukan kelompok prioritas dengan pertimbangan risiko kesehatan lebih tinggi.
"Ke depannya pemerintah akan membuat dua skema vaksinasi bersubsidi dan mandiri. Pemerintah akan mempersiapkan dengan cermat aturan dan kalkulasi biaya pelaksanaan vaksinasi secara mandiri, sehingga harga terjangkau dan dapat diakses masyarakat secara luas," kata Wiku.
Itu disampaikan Wiku saat memberikan keterangan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. kemarin.
Dia menjelaskan Pemerintah akan menginformasikan secara komprehensif kepada publik, mengenai manfaat vaksin dan peta jalan pelaksaanaan vaksinasi untuk meminimalisir disinformasi dan penyebaran berita hoax.
Baca juga: Pemerintah Terus Ikuti Perkembangan Uji Klinis Vaksin Covid-19 di Berbagai Negara
Melibatkan kerjasama lintas sektor seprti organisasi keagamaan untuk mengawal produksi vaksin khususnya terkait isu kehalalan vaksin.
Wiku menjelaskan Pemerintah juga akan nempersiapkan lini masa pelaksanaan vaksinasi dengan memperhatikan infrastruktur pendukung, jalur distribusi dan interval pemberian vaksin yang akan digunakan per wilayah.
Lalu, melakukan pelatihan dan simulasi kepada tenaga kesehatan, tenaga keamanan dan relawan yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi.
"Kami himbau, disamping vaksin, adaptasi perilaku bersih dan sehat seperti menerapkan protokol kesehatan yang diikuti olahraga yang cukup, makan makanan bergizi secara seimbang, serta tidak lupa menjaga kesehatan mental dengan meminimalisir sumber stess dengan cara beribadah," pesan Wiku.
Baca juga: Satgas Covid-19: Pandemi Ini Patut Dijadikan Refleksi Pentingnya Kesehatan bagi Manusia
Wiku juga meminta masyarakat diharapkan bersabar menunggu hadirnya vaksin Covid-19. Karena produksi vaksin membutuhkan waktu dan saat ini virus Sars-Cov2 sedang diteliti para ilmuwan dan menemukan strain virus yang baru dan belum diteliti sebelumnnya. Karenanya vaksin tergantung karakteristik virus.
"Prinsip utama produksi vaksin sesuai arahan Presiden Joko Widodo, diantaranya memastikan memastikan pengadaan dan pelaksaanaan vaksinasi betul-betul aman dan efektif melalui dan mengikuti kaidah-kaidah ilmiah berdasarkan data sains dan standar kesehatan," ungkap Wiku.
Wiku menambahkan dalam pelaksanaan tahapannya, tentu membutuhkan waktu mulai untuk pengujian klinis hingga tahap persetujuan.
Tujuannya untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang akan menerima vaksin. Untuk itu, dalam pengembangan vaksin harus melalui beberapa tahap.
Dimulai dari tahapan eksplorasi, tahapan preklinis, pengembangan klinis fase 1 uji coba kepada sekelompok kecil orang. fase 2 diujicobakan pada karakteristik masyarakat tertentumisalnya umur dan kondisi kesehatan sesuai sasaran vaksin. Dan fase 3 diujicobakan kepada orang dengan jumlah banyak demi menjamin efektifitas dan keamanan.
Selanjutnya, tahapan review dan proses persetujuan, kemudian dilanjutkan manufaktur atau produksi secara massal dan terakhir kontrol kualitas atau evaluasi.
Baca juga: Polres Depok dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Sosialisasi Prokes ke Tempat Usaha
Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) sebagai regulator obat nasional memiliki kewenangan yang akan mengawal produksi obat maupun vaksin baik di dalam negeri dan dari luar negeri.
Menurut peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tatalaksana Registrasi Obat, bahwa emergency use authentication (EUA) dapat diberikan untuk vaksin Covid-19 dengan syarat digunakan dan didistribusikan secara terbatas dengan peninjauan rutin terus menerus.
"Di masa kedaruratan kesehatan masyarakat seperti saat ini, peran Badan POM sangat strategis untuk menjaga serta mengakselerasi proses pengembangan vaksin sampai pada tahap evaluasi, registrasi dan pengawasan dengan tetap mengawasi bermutu, aman dan efektif," ujarnya. (johara/ruh)