Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Sabtu, 14 November 2020 07:00 WIB
Share
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA - Dari hasil penyidikan selama 20 hari, tiga tersangka baru kasus kebakaran Kejagung ditetapkan penyidik Bareskrim Polri.  Penyidik membeberkan peran masing-masing tersangka.

Ketiga tersangka, yaitu MD, J, dan IS. Para tersangka merupakan, peminjam bendera PT Arkan Pitra Mandiri (APM), perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka MD berperan meminjam nama PT APM, serta memerintahkan jajarannya membeli minyak lobi merek Top Clean. 

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Pekerja ke JPU Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

"Sedangkan peran J yakni ia tidak survei gedung, tidak memilih ACP yang sesuai standar, dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP," kata Argo, Jumat (13/11/2020).

Sementara, tersangka IS berperan sebagai penunjuk konsultan perencanaan, yang tidak memiliki pengalaman. "Perlu diketahui proses pengkajian, pembelian seluruh alat kebersihan gedung Kejaksaan Agung dilakuka  oleh tersangka MD," tukasnya.

Dikatakan, berdasarkan pengamatan ahli dan pemeriksaan oleh Tim Puslabfor Polri, ada dua akseleran yang memicu kebakaran akibat minyak lobi dan ACP yang berada di sisi luar gedung.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung

"ACP didapatkan dari pengadaan proses pengadaan ini ada hal-hal yang harus dilakukan oleh PPK dan konsultan perencana, yang tidak dilakukan. Maka dua orang itu dianggap lalai sehingga gedung bisa terbakar," tukasnya.

Kemudian, mantan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Kejaksaan Agung adalah IS, menilai bahwa tak sesuai prosedur dalam memilih konsultan perencana serta tak mengecek bahan-bahan yang diperlukan.

Halaman
1 2