Pilkada

DPR: Penerapan Sirekap Harus Diperhitungkan Secara Matang

Jumat 13 Nov 2020, 11:18 WIB

JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu. Rapat membahas revisi peraturan KPU (RPKPU) terkait perhitungan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan 2 orang Dirjen dari Kemendagri. RDP digelar di ruang rapat Komisi II, kompleks gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Anggota Komisi 2 DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan apresiasi kepada KPU yang mempunyai inisiatif melakukan inovasi dan perubahan serta perbaikan terhadap sistem yang dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu. 

Baca juga: Pilkada 4 Minggu Lagi, Mahfud MD : Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

KPU sudah menyerahkan tiga draft revisi PKPU  kepada anggota komisi II DPR RI yaitu Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, Revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada, serta Revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon.

"Apa alasan yang signifikan dan mendasari dilakukannya perubahan sistim informasi perhitungan suara dari Sistem Informasi Perhitungan (Situng) menjadi  Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagaimana di sampaikan oleh KPU," kata Guspardi, Jumat (13/11/2020).

Legislator dapil Sumbar 2 ini meminta penerapan Sirekap berbasis tekhnologi informasi ini tentu harus diperhitungkan secara matang dan konprehensif baik dukungan infrastruktur yang memadai dan kesiapan SDM yang cakap dalam menangani sistem ini maupun dari segi anggaran. Sebab menurutnya, menghadapi pandemi Covid-19, banyak anggaran-anggaran yang sudah di tetapkan  dipotong untuk kepentingan pemberantasan pandemi Covid-19.

"KPU harusnya telah melakukan kajian dan pemetaan apakah sudah cocok diterapkan Sirekap ini dalam perhelatan pilkada serentak 2020. Menurut hemat saya Sirekap ini belum bisa diterapkan pada Pilkada serentak 9 Desember 2020. Sebaiknya dilakukan secara bertahap," katanya.

Baca juga: KPU imbau Masyarakat Jangan Takut datang ke TPS 9 Desember 2020

Kalaupun akan dilakukan hanya dalam tataran uji coba pada beberapa daerah yang sudah siap dukungan  infrastruktrur dan SDM disamping akses jarigan internetnya sudah stabil dan mendukung.

"Diharapkan penerapan Sirekap ini yang dimaksudkan agar terjadi percepatan dan efesiensi dari segi waktu harus memastikan keaslian dan keamanan dokumen digital hasil Sirekap. Hal ini untuk mengantisipasi bagaimana sistem yang baru ini hendaknya dapat mengeliminir kecurangan- kecurangan dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. Dan prinsip efiesiensi dan efektifitas tetap harus dikedepankan," ungkap Mantan Akdemisi UIN Imam Bonjol Padang ini.

Politisi PAN itu juga meminta penjelasan dari KPU mengenai perbedaan Sistem Pemungutan dan perhitungan (Situng) suara yaitu dari KPPS ke KPU bagaimana dengan PPK. Kemudian dengan Sirekap dari TPS ke PPK tidak kepada KPPS. 

Baca juga: KPU Kota Tangsel Belum Sosialisasikan Pilkada ke Tahanan Polres

Selanjutnya dalam PKPU ini dijelaskan bahwa kesalahan rekap yang dilakukan oleh petugas hanya sekedar di perbaiki lalu di paraf. Berarti itu melegitimasi kesalahan dari petugas tersebut. Bagaimana jika kesalahan tersebut ada unsur kesengajaan. 

"Saran saya Perlu ada punishman terhadap hal ini agar menjadi preseden supaya petugas menjaga prinsip ke hati-hatian agar jangan melakukan kesalahan. Paling tidak dapat memperkecil kesalahan yang dilakukan petugas dari tingkat TPS sampai ke tingkat pusat," pungkas Anggota Baleg DPR RI ini. (rizal/ys)

Tags:
Pilkada 2020KPUDPRSirekapposkotaPoskota-co-id

Reporter

Administrator

Editor