JAKARTA - Salah satu anggota JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia, 21 yang melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban asusila di medsos. Kini polisi masih melakukan penyelidikan.
Dalam laporannya di SPK Polda Metro Jaya pada 7 November 2020 lalu, Aurellia mengaku merasa dilecehkan di media sosial yang dilakukan salah satu akun Instagram.
"Jadi pelapor marah adanya salah satu akun di medsos Instagram @kurniawan037 yang meyebutkan dengan kata-kata kotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Presiden Berharap Negara Kawasan ASEAN-RRT Segera Keluar dari Pandemi
Dikatakan, dalam akun Instagram yang dilaporkan itu memposting foto pelapor dengan dilampirkan pernyataan kasar. "Akun instagram yang dilaporkan memperlihatkan gambar dari Instagram pelapor, kemudian dilampirkan dengan kata-kata tidak wajar," ucap Yusri.
Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut dengan membawa bukti-bukti.
"Laporan sudah kita terima dan sedang kita teliti. Karena ini akan dilakukan penyelidikan, rencana tindak lanjutnya kita akan panggil pelapor, saksi-saksi serta diharap membawa bukti yang ada," tukas Yusri.
Baca juga: 15 Tahun Berkarya, Super Junior Kian Digandrungi Penggemar
Sebelumnya, Anggota JTK48, Ni Made Ayu Vania Aurellia, menjadi korban asusila, pada Selasa (3/11/2020) lalu. Karena tidak terima ia lalu melaporkan kasus tersebut ke SPK Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/
Dalam laporannya tercantum ada dua saksi, yaitu Teddy Wijaya dan Reza Habibie. Laporan asusila tersebut diketahui dari kicau akun resminya @officialJKT48. (ilham/win)