Miris! Nekat Cabuli Pelanggannya, Karyawan Fotokopi di Yogyakarta Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis 15 Apr 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi tindakan asusila (kontributor banten/yusuf permana)

Ilustrasi tindakan asusila (kontributor banten/yusuf permana)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Karyawan fotokopi di Yogyakarta terancam dipenjara 7 tahun diduga usai cabuli pelanggannya yang masih di bawah umur.

Terduga pelaku itu diketahui berinisial DS, kelahiran Padang Sumatera Barat.

Terkait kasus pelecehan itu, Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto beberkan kronologi kejadian.

Kronologi

Semua berawal saat korban bernisial AS mendatangi tukang fotokopi tempat pelaku bekerja untuk print.

"Dia (korban) mau nge-print tugas sekolah," ucap Dwi di Mapolsek Kotagede, Rabu (14/4/2021).

Saat korban tengah duduk di salah satu meja komputer untuk mencetak tugas sekolahnya, DS mendekati AS dan mulai bertindak asusila.

Pelaku nekat meraba beberapa bagian vital tubuh korban.

"Sementara si korban merasa tidak nyaman dan bercerita pada orangtua. Akhirnya tanggal 10 itu juga melakukan pengaduan (ke Polsek Kotagede)," jelas Kapolsek.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan DS. Walapun dirinya belum mengakui perbuatannya.

Bukti  CCTV

Saat itu tersangka masih berstatus terduga di hadapkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terpasang di lokasi (TKP). Ditambah lagi,keterangan AS sebagai korbannya.

"Memang (CCTV) tidak begitu tajam, kita pertajam per foto. Ada bekal CCTV dan keterangan korban, dia (DS) mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, kaus milik tersangka dan hijab milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 290 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Asusila. dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (cr09)

Berita Terkait
News Update