Baca juga: Bareskrim Buru Rekan AT Pembobol Rp20 Miliar Uang Nasabah di Maybank
Pihak Grafari menyampaikan penyebab SIM card tidak bisa digunakan lagi, karena nomor tersebut sudah di blokir atas permintaan pihak lain dan pihak Grafari menunjukan foto yang meminta memblokir nomor tersebut.
“Bank harus bertanggung jawab atas kelemahan sistem perlindungan nasabah, atas kelalaian dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam hukum perbankan. Hal utama yang dilanggar adalah prinsip mengenal nasabah, melanggar SOP dan batasan minimum pengiriman antar bank (RTGS) yang berlaku 2019 sebesar Rp 500 juta," katanya.
Dikatakan, pertanggungjawaban bank secara Perdata berdasarkan Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata.
Baca juga: 10 Pembobol Ribuan Rekening Nasabah Bank Ditangkap Bareskrim Polri
Bank wajib mengganti kerugian atas pengiriman uang oleh pihak lain kepada pihak lain juga. Termasuk mengganti keuntungan dan bunga yang seharusnya diterima IK.
Ia juga mempertanyakan laporannya ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sudah berlangsung 1 tahun. Namun, sampai saat ini belum ada titik terang penetapan tersangka terkait kasus tersebut.
“Kasus yang kami laporkan proses hukumnya lamban, dibandingkan dengan peristiwa Ilham Bintang yang dalam waktu 1 bulan sudah terkuak dan menangkap para pelakunya," ucapnya.
Baca juga: Sindikat Pembobol Akun Nasabah Bank Hidup Mewah dari Hasil Kejahatan
(ilham/tri)