JAKARTA – PLN bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan penandatanganan Perjanjian Tukar Menukar Tanah Barang Milik Negara (BMN) TNI AL seluas 12.000 M² berlokasi di Jalan Gudang Peluru Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta.
Tanah tersebut dipergunakan untuk Gardu Induk 150 kiloVolt (kV) Marunda.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Inspektur Jenderal Angkatan Laut, Laksamana Muda TNI Moelyanto yang diwakili oleh Asisten Logistik Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Puguh Santoso dan Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, di Markas Besar TNI Al, Cilangkap, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Baca juga: PLN Luncurkan Sertifikat ERC Sebagai Bentuk Komitmen Power Beyond Generations
Asisten Logistik Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Puguh Santoso mengungkapkan pembahasan tukar menukar aset BMN TNI AL di Marunda untuk PLN sudah cukup panjang, dengan adanya koordinasi yang baik dan kerja keras semua pihak, hari ini bisa dilaksanakan tanda tangan.
"Harapan kami dengan adanya tukar menukar aset BMN ini, menjadikan fungsi dari masing-masing aset berdaya guna untuk mendukung tupoksi, dan sinergitas antara TNI AL dan PLN terus berjalan bersama daam membangun ketahanan kelistrikan," kata Puguh.
Gardu Induk 150 kV Marunda dibangun tidak semata hanya digunakan untuk kepentingan bisnis bagi PLN.
Baca juga: TNI AL Kembali Evakuasi Medis Pekerja Migran Indonesia
Tapi juga merupakan penugasan Pemerintah kepada PLN untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna memenuhi kepentingan umum.
GI tersebut memiliki peranan penting untuk menjaga keandalan listrik di ibu kota negara.
“Bagi PLN, GI 150 kV Marunda merupakan salah satu obyek vital nasional, menopang sistem kelistrikan yang melingkupi wilayah DKI Jakarta, mulai dari kantor pemerintahan, BUMN dan swasta, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pusat niaga dan pelabuhan,” ucap Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
Baca juga: Dukung Energi Ramah Lingkungan, PLN Luncurkan Program Konversi PLTD ke EBT
Melihat pentingnya fungsi Gardu Induk 150 kV Marunda, maka PLN memerlukan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Di sisi lain, dengan digunakannya tanah BMN milik TNI AL oleh PLN, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, TNI AL tentu harus mendapatkan aset pengganti yang sebanding.
“Untuk itu, dengan senang hati kami menyambut baik kesediaan TNI AL untuk menggunakan skema tukar menukar aset ini sebagai solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak,” kata Darmawan.
Baca juga: Perwira TNI AL yang Kena Begal Saat Gowes Sepeda Berpangkat Kolonel
(rizal/tri)