SURABAYA - Belasan Ketua RT dan RW di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, mengundurkan diri. Mereka secara serentak menyerahkan stempel kepada kelurahan.
Menurut Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Jeruk, Budiono, aksi pengunduran diri secara massal itu dipicu Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan itu sangat menyusahkan para pengurus LPMK, RW dan RT, khususnya soal aturan pemakaman," katanya, Senin (9/11/2020).
Baca juga: TPU Rorotan Disiapkan Jadi Tempat Pemakaman Korban Covid-19
Salah satu yang dinilai menyusahkan, katanya, bahwa setiap korban yang meninggal dengan status suspek, probable, dan konfirm Covid-19 harus dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babat Jerawat Surabaya Barat atau Keputih Surabaya Timur.
Diakuinya, pemakaman secara terpisah ini memang telah sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 yang dianjurkan oleh pemerintah. Hal yang sama juga diterapkan di Kabupaten/ Kota lainnya.
"Namun, masih ada sebagian masyarakat di Kota Surabaya, khususnya di Kecamatan Lakarsantri yang ingin agar jenazah keluarganya bisa dimakamkan di lokasi pemakaman yang dekat dengan kediamannya," ujarnya.
Baca juga: Pemain Film 'DPO' Gatot Brajamusti Meninggal Bukan Karena Covid-19
Di sisi lain, terkait pemakaman itu, warga biasanya meminta tolong kepada Ketua RT dan RW setempat. Tak jarang, warga yang meminta tolong ini tidak mengenal waktu.
"Mereka bisa datang secara mendadak, mulai tengah malam sampai Subuh. Bahkan jka ada warga yang meminta tolong pada siang hari, mereka terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya. Ini yang akhirnya membuat para Ketua RT dan RW di Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri merasa keberatan," imbuhnya.
Terkait itu, para ketua RT, RW dan LPMK Kelurahan Jeruk pun melakukan aksi demo. Mereka mendatangi kantor Kelurahan Jeruk dengan membawa beberapa spanduk besar.
"LPMK/ RW/ RT/ Tokoh Masyarakat/ Tokoh Agama Kelurahan Jeruk Sepakat Pemakaman jenazah Covid-19 sesuai protokol kesehatan yess, Pemakaman TPU Babat jerawat NO!," bunyi salah satu tulisan dari beberapa spanduk.
Baca juga: Vaksinasi Corona Ditarget Desember, Dinkes Tangsel: Jangan Lupakan 3M
Ketua RW 01, yaitu Syafaat Yudha menambahkan, keluhan tersebut tidak hanya terjadi pada pengurus RW Kelurahan Jeruk saja. Melainkan juga terjadi kepada para pengurus RT serta RW di Kelurahan lain di Kecamatan Lakarsantri.
"Ini tidak kami saja yang mengeluhkan tapi kelurahan lain juga karena itu jika permintaan kami tidak diakomodir, RT dan RW siap untuk mundur," ujar Yudha.
Aksi para Ketua LPMK dan Ketua RT serta RW ini diterima oleh Camat Lakarsantri Harun Ismail dan anggota Komisi D DPRD Surabaya Hari Santoso. Harun Ismail yang memimpin mediasi itu menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan aturan yang diterbitkan oleh Walikota dan berlaku untuk seluruh Kota Surabaya.
Baca juga: Kasus Aktif Corona Masih Banyak, Satgas Ingatkan Warga Jangan Lalai 3M
Camat Harun lantas mempersilakan warga untuk meneruskan aspirasinya melalui anggota dewan, dengan berkirim surat secara resmi.
Tidak puas akan solusi dari Camat Harun, para Ketua LPMK, Ketua RT dan RW ini sepakat mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai pengurus. Selain itu mereka juga menyerahkan stempel RT/RW kepada Kecamatan sebagai pertanda pengunduran diri. (*/ys)