Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Dr Suparji Achmad .

Nasional

Resesi, Penegakan Hukum Sektor Ekonomi Harus Tetap Berjalan Tapi Tak Sembarangan

Jumat 06 Nov 2020, 18:41 WIB

JAKARTA – Di masa pandemi Covid-19 menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Dr Suparji Achmad penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung harus tetap berjalan dan tidak boleh sembarangan dilakukan di saat kondisi perekonomian tengah resesi.

“Aspek ekonomi harus dikedepankan. Selain upaya menegakkan keadilan, penegakan hukum di sektor ekonomi harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan sehingga tidak timbul kegaduhan,” ujar Suparji dalam webinar “Urgensi Penegakan Hukum kasus Perbankan Vs Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional”, Jumat (6/11/2020).

Dalam penegakan hukum di sektor perbankan, ujar Suparji mencontohkan, harus dilakukan secara lebih hati-hati dan cermat. Pasalnya, perbankan merupakan bisnis kepercayaan.

Baca juga: Kinerja Jaksa Agung dalam Penegakan Hukum Dinilai Baik

“Jangan sampai penegakan hukum justru mengganggu perekonomian. Ada pegawai bank saja yang ditangkap, itu sudah pasti rusak citra bank itu,” terangnya. Dia mencontohkan kasus gratifikasi yang baru-baru ini terjadi pada salah satu bank BUMN. Salah satu mantan dirut bank plat merah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejagung.

Suparji menilai langkah Kejagung yang memproses mantan dirut  saat yang bersangkutan sudah pensiun dari perbankan sudah tepat. "Kita tidak tahu apakah memang tindakan (menetapkan tersangka) itu karena pertimbangan apa, tapi ini menunjukkan bahwa Kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan mempertimbangkan agar tidak ada kegaduhan yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan merosot," ujarnya panjang lebar.

Dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) itu, dia berharap penegak hukum mampu mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, alih-alih mengedepankan aspek pemidanaan. 

“Seharusnya upaya-upaya penyelesaian di luar pengadilan harus dikedepankan,” imbuh Suparji.

Baca juga: Satu Tahun Pemerintahan Jokowi - Ma'ruf, Demokrasi dan Penegakan Hukum Alami Kemunduran

Sementara itu Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Ibnu Mazjah menambahkan, penegakan hukum dan ekonomi harus mampu berjalan selaras di masa pandemi Covid-19.  Berdasarkan laporan yang diterima Komjak dari Lapdumas Kejaksaan, kata Ibnu, memang dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus perbankan yang diterima Komjak tidak terlalu signifikan.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi indikator bahwa tugas-tugas pelaksanaan penegakan hukum di sektor perbankan sudah benar (memperhatikan) aspek ekonomi,” terang Ibnu.

Ia menilai, jika ada perusahaan jasa keuangan collaps gegara pandemi, misalnya. Menurut Ibnu, sebaiknya Kejaksaan melakukan pendekatan yang lebih persuasif dengan melibatkan institusi pemerintah terkait guna merevitalisasi perusahaan tersebut, alih-alih langsung melakukan eksekusi aset.

Baca juga: Ada Penegakan Hukum, PSBB Bakal Lebih Ketat

“Dengan begitu, perusahaan jasa keuangan yang collaps itu bisa hidup kembali dan bisa mendukung perekonomian,” terang Ibnu. Kalau langkah seperti itu yang dilakukan, Ibnu yakin tidak akan menimbulkan kesan angker terhadap Kejaksaan. "Karena tidak mengedepankan aspek pemidanaan,” pungkasnya. (adji)

Tags:
resesiPenegakan Hukum Sektor Ekonomipenegakan hukumSektor EkonomiHarus Tetap BerjalanTapi Tak Sembarangansembarangan

Reporter

Administrator

Editor