Maria Pauline Lumowa

Kriminal

Bareskrim Limpahkan Kasus Pombobolan Bank BNI Maria Pauline ke Kejati DKI

Jumat 06 Nov 2020, 13:41 WIB

JAKARTA - Berkas perkara pembobolan Rp 1,7 Triliun kas bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap kedua dilakukan hari ini bersama barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

"Hari ini berkas tahap II kita limpahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejati. Dimana JPU menilai berkas perkara Maria Lumowa telah lengkap dan akan disidangkan," kata Helmy, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Tiga Bank Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa

Sebelumnya, Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri sudah menerapkan pasal baru yakni pencucian uang kepada tersangka Maria Pauline. 

Selama ini tersangka Maria Pauline hanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 U-U Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Penyidik, telah mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka Maria Pauline lantaran diduga telah menyamarkan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk saham dan aset.

Baca juga: Pemeriksaan Perdana, Pembobol BNI Maria Pauline Dicecar 27 Pertanyaan

Tim penyidik sudah bergerak untuk menelusuri seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka untuk dirampas dalam rangka pengembalian kerugian negara. Menurutnya, aset milik tersangka tersebut telah disebar di dalam maupun di luar negeri.

Maria Pauline bersamaa Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta USA dollar atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. (ilham/tha)

Tags:
bareskrim-limpahkan-kasus-pembobolan-bank-bnibareskrim-limpahkan-kasus-maria-paulinebareskrim-limpahkan-kasus-pembobolan-bank-bni-maria-pauline-ke-kejati-dkikasus-pembobolan-bank-bnikasus-maria-pauline

Reporter

Administrator

Editor