Kejati DKI Mulai Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Cipayung

Jumat 19 Nov 2021, 09:29 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI.(Ist)

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jumat (19/11/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah memulai surat perintah penyelidikan diterbitkan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.

"Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta disebut pernah melakukan pengadaan lahan di Kecamatan Cipayung, Kota Administriasi Jakarta Timur tahun 2018.

Pengadaan lahan di Cipayung itu disebut memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi sehingga dilanjutkan ke tahap penyelidikan. 

"Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018 yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar dia.

Leonard mengatakan, penerbitan surat penyelidikan juga berkaitan dengan tindak lanjut perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah. (adji)

Berita Terkait

News Update