Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Nasional

Permintaan ICW Agar Jokowi Copot Jaksa Agung Dinilai Berlebihan

Selasa 03 Nov 2020, 02:53 WIB

JAKARTA – Jelang akhir Oktober lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Presiden Jokowi dengan permintaan agar mencopot Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung, karena dinilai tak professional menangani kasus Djoko Tjandra.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menilai langkah yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berlebihan.

Menurut Indriyanto, masukan dan kritik memang diperlukan untuk kebaikan Korp Adhyaksa tersebut, namun penilaian ICW terhadap kinerja Jaksa Agung harus secara utuh.

“Saya menilai kritik dan masukan memang diharapkan, tapi tanpa bisa menilai secara utuh kinerja positif Kejaksaan justru tidak dapat dianggap sebagai masukan konstruktif yang solusif, sehingga penilaian subyektif untuk dicopot menjadi sangat tidak perlu diapresiasi dan berkelebihan,” ujar Indriyanto, Senin (2/10).

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan sejumlah catatan dan kinerja selama satu tahun atau periode Oktober 2019 hingga 2020. Dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.477 perkara.

Dari rekapitulasi upaya penyelidikan tersebut¸ ada sebanyak upaya Penyidikan sebanyak 986 perkara. Dalam periode yang sama juga telah dilakukan upaya penuntutan perkara sebanyak 1.687 perkara, ksekusi sebanyak 1.523 perkara dan upaya hukum sebanyak 723 perkara.

Kemudian Kejaksaan juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp 19 triliun yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan. Sedangkan di bidang Datun, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp 388 triliun.

Menurut Indriyanto, jika berkaca pada setahun kinerja Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin sudah menunjukan prestasinya dan patut diapresiasi, baik dibidang pencegahan maupun penindakan.

Apalagi diperkenalkan konsep dan ide progresif penegakan hukum melalui Peraturan Jaksa (PerJA) terkait pendekatan restorative justice  telah diimplementasikan secara bertahap dengan batasan karakteristik penerapan deliknya.

“Konsep dan pola kinerja Kejaksaan wajar diapresiasi walau kerja keras 1 tahun ini dilakukan dengan cara golden silence, tanpa perlu kegaduhan publisitas, penindakan internal dilakukan secara tegas dalam menjaga integritas kelembagaan, bahkan penindakan ini dilakukan secara equal treatment tanpa memandang levelitas jabatan,” ungkapnya.

Indriyanto memberikan saran agar Kejaksaan dengan kinerja yang profesional sebaiknya tidak dalam kapasitas berpuas diri, sebab perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan tetap harus menjadi fokus utama, agar Kejaksaan lebih berbasis profesional dan memiliki integritas dalam menjaga nama baik kelembagaan dan penegakan hukum yang terpercaya.

“Suatu public trust terhadap kinerja Kejaksaan sangat tergantung dari potensi SDM yang berintegritas, profesional dan memiliki kapabelitas moral yang baik, sehingga tetap ada kontinuitas dan konsistensi dalam menyelesaikan perkara besar. Public Trust terhadap Kinerja Kejaksaan hanya dapat terjaga bila ada peningkatan SDM Kejaksaan yang berintegritas dan kapabel,” tandasnya. (*/win)

Tags:
Permintaan ICW AgarICWPermintaan ICWJokowi Copot Jaksa Agungjokowijaksa agungberlebihan

Reporter

Administrator

Editor