JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, meringkus tiga orang maling atau pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Dermaga, Klender, Jakarta Timur.
Ketiganya merupakan maling spesialis perumahan yang beraksi saat lingkungan tempat tinggal sepi.
Adalah Ahmad Arafi, 28, Iskandar, 30, dan Hengki Piliang, 33, yang tak berkutik saat diamankan petugas. Ketiganya dicomot setelah polisi mengetahui identitas para pelaku yang sebelumnya beraksi di wilayah Duren Sawit.
Baca juga: Kepergok, Maling Motor di Duren Sawit babak Belur Dihajar Warga
Kapolsek Duren Sawit, AKP Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya menindaklanjuti laporan kehilangan pada Jumat (23/10) lalu.
Berbekal informasi di lapangan, tim akhirnya mendapatkan identitas ketiga pelaku. "Setelah mengetahui ketiganya, tim langsung bergerak," katanya, Selasa (3/10).
Dikatakan Rensa, awalnya, tim meringkus Ahmad dan Iskandar, yang disebuah pemukiman warga saat tengah mencari motor incaran.
Baca juga: Maling Motor Bersenpi Biasa Jual Hasil Curian Senilai Rp2 Juta
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, keduanya mengakui bila sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Duren Sawit.
"Dari pengakuan keduanya, tim bergerak untuk meringkus Hengki, yang selama ini membantu," ujarnya
Beruntung, kata Kapolsek, dengan mudahnya tim bisa meringkus pelaku ketiga yang saat itu berada di rumahnya. Tanpa perlawanan Hengki bisa ditangkap dan digiring ke Polsek Duren Sawit.
Baca juga: Saat Beraksi, Kawanan Maling Motor yang Ditangkap di Matraman Pura-pura Jadi Ojol
"Dari pengakuannya mereka sudah beraksi lima kali di wilayah Duren Sawit selama dua bulan belakangan ini," ungkapnya.
AKP Rensa mengatakan, ketiga pelaku memilih sasaran di daerah perumahan, yang jauh lebih sepi ketimbang perkampungan. Dimana mereka kerap beraksi di malam hari saat warga kebanyakan baru pulang kerja.
"Sekitar pukul 19.00 mereka beraksi, karena di jam itu lingkungan sepi dan motor masih banyak yang diluar rumah," terangnya.
Baca juga: Berupaya Kabur, Dua Maling Motor di Duren Sawit Terkapar Dihantam Mobil
Kapolsek menambahkan, dari motor yang dicuri tersebut, mereka menjualnya ke wilayah Karawang. Di tempat itu, mereka biasa menjual roda dua seharga Rp2,5 juta sampai Rp4 juta.
"Kami sendiri masih mengejar penadah yang selama ini kerap menerima barang curian dari para pelaku," sambungnya.
Saat ini, lanjut Rensa, barang bukti motor yang diamankan adalah Honda Scoopy dan Honda Beat hasil curian. Beberapa buah mata kunci berupa letter T dan kepala letter T juga disita petugas.
Baca juga: Maling Motor Berjimat Babak Belur Dihajar Massa
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun," pungkasnya. (Ifand/win)