Kawanan Maling Spesialis Bobol Toko Diringkus Polresta Serang

Rabu 26 Jul 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi Poskota kawanan pencuri diringkus Polresta Serang Kota, Banten (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi Poskota kawanan pencuri diringkus Polresta Serang Kota, Banten (Poskota/Arif Setiadi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Empat kawanan pencuri spesialis bobol toko dan warung kelontongan lintas provinsi ini asal Tapanuli Selatan dan Jakarta Barat, diringkus personil Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten. 

Adapun keempat tersangka kawanan maling spesialis bobol toko FR (34) warga Tapanuli Selatan, FC (22) warga Sumatra Utara, BS (36) dan SS (39) Jakarta Barat. Berdasarkan informasi, komplotan pencuri spesialis toko 24 jam ini kerap beraksi di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) dan sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

Sementara di Kota Serang, keempatnya berhasil mencuri di dua tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di toko agen BRILINK Jalan Terminal Pakupatan dan warung madura di Jalan Pantura, Kameranggen, Kecamatan Taktakan.

Untuk di TKP BRILINK, satu dari empat pelaku berpura-pura membeli e_toll, dan meminta air untuk mengisi air radiator. Disaat korban mengambil air, pelaku menggasak uang milik korban sekitar Rp7,5 juta.

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan keempat komplotan pencuri spesialis warung atau toko 24 jam itu, ditangkap di wilayah Kota Tangerang pada Selasa (25/7/2023) dini hari. "Keempat pelaku ditangkap di jalan sekitaran Daan Mogot, Kota Tangerang," katanya Kasat Reskrim AKP Mochamad Nandar kepada wartawan.

Nandar menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, para pelaku telah melakukan kejahatan sebanyak 2 kali di Kota Serang, dan beberapa daerah lain di wilayah Jabotabek.

"Sasaran warung-warung yang beroperasi 24 jam. Mereka telah melakukan aksinya diberbagai wilayah hukum Polda Banten, termasuk Serang Kota, Rangkas Pandeglang, mereka juga melakukan aksinya di sekitaran Jabotabek," jelasnya.

Lebih lanjut, Nandar mengungkapkan adapun modus kejahatan yang dilakukan keempat sopir tersebut yaitu, berpura-pura membeli sesuatu di warung. Disaat penjaga warung lengah pelaku menggasak uang dan barang berharga milik korban.

"Seolah-olah membeli sesuatu dan kemudian saat korban lengah, pelaku melakukan tindakannya mencuri uang, handphone dan barang berharga," ungkapnya.

Nandar menegaskan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil suzuki ertiga berplat nomor B 1727 NZI, Samurai dan tongkat yang sudah dimodifikasi untuk mengambil barang barang yang mau diambil. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan, dan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Keempat sopir dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan (Curat). "Untuk ancaman hukuman 7 tahun penjara," terangnya. (haryono)
 

News Update