Mulyanto menyorot kemajuan proyek pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) baru PTFI yang hingga bulan Juli 2020 baru mencapai 5,86% dari target seharusnya 10,5%.
Menurut Mulyanto, Pemerintah mestinya konsisten dengan aturan yang dibuat yakni bersikap tegas dan menjatuhkan sanksi kepada PTFI karena lalai mematuhi target kemajuan pembangunan smelter.
Baca juga: Fraksi PKS DPR Tolak Relaksasi Target Pembangunan Smelter Freeport
Mulyanto menyoroti pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM No.154 K/30/ MEM/2019, tentang ketentuan kemajuan fisik pembangunan smelter yang paling sedikit 90% dari target yang ada. Bila tidak tercapai maka Pemerintah berhak menjatuhkan sanksi penghentian sementara persetujuan ekspor konsentrat.
Selain itu, perusahaan smelter wajib membayar denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri selama enam bulan terakhir. Serta beberapa sanksi administratif lainnya.
Menurut Mulyanto, hitungan kasar pencapaian kemajuan fisik smelter Freeport masih di bawah 50%. Karenanya sanksi itu harus segera diputuskan Pemerintah.
"Ini penting. Kalau Pemerintah bersikap lembek dan tidak konsisten terhadap aturan yang ada, jangan heran kalau pengusaha tambang, ogah-ogahan dalam membangun fasilitas ini dan menuntut untuk dapat mengekspor konsentrat," tegas Mulyanto.
Baca juga: Hadapi Freeport, Fraksi PKS DPR: Pemerintah Jangan Lembek
Bahkan Freeport secara berani dan terang-terangan melempar wacana untuk melanggar UU No.3/2020, dengan mengusulkan penundaan target pembangunan smelter melebihi batas waktu yang ditetapkan UU, yakni tahun 2023," lanjutnya.
Sebelumnya, lanjutnya, pelanggaran UU ini diajukan dengan alasan musibah Covid-19. Kemudian muncul alasan baru, bahwa pembangunan smelter adalah proyek rugi. Ini kan sungguh lugas secara terbuka melawan UU.
"Kita sudah hapal dengan gaya ini. Karena sudah ada preseden sebelumnya. Pelanggaran UU No.4/2009 pertama kali dilakukan PTFI tahun 2014 dengan tetap mengekspor konsentrat dan itu berlanjut sampai tahun 2018, padahal amanat UU No.4/2009, smelter harus beroperasi tahun 2014," ujarnya.
Baca juga: Industri Smelter Nasional Terima Suntikan Investasi Rp 400 Triliun