JAKARTA - Hari ini penyidik gabungan Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI.
Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya terkait kasus terbakarnya gedung Kejagung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tim penyidik memeriksa NH sebagai tersangka dimana pada panggilan pertama tidak hadir.
Baca juga: Kebakaran Kejagung, 5 Tukang Kerap Merokok Kerja Tidak Pernah Diawasi Mandor
"Ya, NH akan diperiksa penyidik hari ini. Kami menunggu kehadirannya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Ferdy, Senin (2/19/2020).
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa satu saksi dari pihak Kejagung untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP).
"Ada satu saksi ASN akan diperiksa sebagi saksi ACP 2019," ujarnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Sudah Ditetapkan, Begini Tanggapan Kejagung
Sebelumnya, tersangka PPK, NH mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri, pada Selasa (27/10/2020) lalu.
Ketidak hadiran NH akibat sakit, namun kuasa hukumnya tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter kepada penyidik.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan akan kembali mengirim surat panggilan kedua kepada NH.
Baca juga: Besok 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri