JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memberi surat peringatan (SP) pertama kepada 18 kepala keluarga (KK) warga Kelurahan Cakung Timur, Cakung.
Surat yang diberikan ke warga yang tinggal di bantaran Kali Kali Rawa Rengas itu, agar mereka segera pindah karena akan dilakukan normalisasi.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pihaknya memberikan SP karena selama ini mereka tinggal di bantaran kali Rawa Rengas. Ke-18 KK itu pun diminta untuk segera pindah dari lokasi tersebut karena akan dilakukan proyek normalisasi.
Baca juga: Pemkot Siap Bantu Warga Bantaran Kali Rawa Rengas, untuk Relokasi ke Rumah Susun
"Kami (satpol PP) hanya membantu mensterilkan bangunan yang ada di bantaran kali yang akan dikerjakan Suku Dinas Sumber Daya Air," katanya, Jumat (9/10).
Dikatakan Budhy, dengan SP 1 yang diberikan itu, warga punya waktu 7x24 jam untuk segera pindah dari lokasi tersebut. Bila masih tidak pindah maka Satpol PP Jakarta Timur memberi SP 2 yang artinya warga memiliki tambahan waktu 3X24 jam untuk pindah.
"Terakhir kami berikan SP 3 atau 1x24 jam, bila tidak juga kami lakukan bongkar paksa," paparnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kampanye Gerakan 3M di Pasar Bambu Kuning Sunter Agung
Budhy menambahkan, penertiban yang akan dilakukan karena warga kerap terdampak banjir luapan Kali Rawa Rengas dengan ketinggian berkisar dua meter. Upaya normalisasi pun harus segera dilakukan agar genangan yang ada bisa menghilang.
"Apalagi mereka ini setiap tahunnya mengungsi ke kantor Kelurahan Cakung Timur karena banjir. Jadi lebih baik di normalisasi dan ditertibkan bangunan tersebut," tuturnya.
Budhy menambahkan, normalisasi mengacu Instruksi Gubenur DKI No 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim. Dan pada tahap awal ini, sejumlah warga pun bersedia pindah. "Kami sendiri siap untuk membantu warga yang akan pindahan itu juga," pungkasnya. (Ifand)