JAKARTA - Polri secara tegas melarang aksi unjuk rasa di masa pandemi Covid-19. Kapolri sudah menerbitkan Surat Telegram yang berisi perintah para Kapolda untuk menertibkan unjuk rasa di saat pandemi.
"Bapak Kapolri bahkan sudah mengeluarkan petunjuk berupa telegram internal yang menegaskan melarang adanya unjuk rasa di kewilayahan," ujar Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Humas Polri, Kombespol Tjahyono Saputro, dalam diskusi di Media Center BNPB Jakarta, Selasa (06/10/2020).
Surat yang dimaksud adalah surat telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam surat itu disampaikan bahwa unjuk rasa di tengah pandemik akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.
Tjahyono mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan demonstrasi karena rawan penularan. "Hal ini sangat rawan terjadinya kluster baru terhadap penyebaran Covid-19. Kita tidak bisa menjamin mereka menjaga jarak," kata Tjahyono.
Dia mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi dan sosialisasi terkait adanya larangan adanya unjuk rasa tersebut.
"Kita juga memberikan pendekatan kepada yang kontra bahwa kekhawatiran bahaya terjadinya di masa pandemi melakukan unjuk rasa," tegasnya.
Selain itu, dia juga menyarankan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dapat menyampaikan dengan mengirim perwakilan kepada lembaga yang bersangkutan sehingga tidak terjadi kerumunan.
Sementara itu, Ketua Sub Bidang Mitigasi Perilaku Satgas Covid-19 Brigjen (Purn) Irwan Amrun juga mengimbau masyarakat untuk berunjuk rasa dengan cara yang tidak berkerumun.
"Jangan sampai kita ingin menyelesaikan masalah, tapi justru menciptakan masalah lain," kata dia di acara yang sama. (mita/win)