Pemprov DKI Kurang Siap Bahas Raperda Penanganan Covid-19, Kok Bisa?

Selasa 06 Okt 2020, 00:33 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan, seusai rapat pembahasan Raperda. (Yono)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan, seusai rapat pembahasan Raperda. (Yono)

JAKARTA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan mengatakan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19, jajaran Pemprov DKI dinilai kurang dalam memberikan penjelasan.

Pantas mengatakan, dalam rapat hari ini, Senin (5/10/2020) yang digelar di ruang sidang Paripurna DPRD DKI, eksekutif dan legislatif masih membahas BAB I tentang ketentuan umum. Adapun tujuan pembahasan Raperda ini agar penanganan Covid-19 di Ibukota memiliki payung hukum lebih kuat. 

"Eksekutif kurang siap untuk memberikan penjelasan tentang raperda yang diajukan, termasuk misalnya landasan filosofis apa, yuridisnya apa, dan apa yang mau dicapai, ruang lingkupnya," ucap Pantas di gedung DPRD DKI, Jakarta, seusai rapat pembahasan Raperda, Senin (5/10/2020).

Menurut Pantas, saat rapat pembahasan ada pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan anggota Bapemperda ke jajaran Pemprov DKI tidak terjawab dengan memuaskan. Atas dasar itu, kata Pantas, pembahasan BAB I Raperda penanganan Covid-19 ditunda sampai Selasa (6/10/2020) besok. 

"Makanya kita skors, lanjutkan besok untuk mempersiapkan, termasuk menyempurnakan beberapa temuan kita tadi," ungkap dia.

Politikus PDI Perjuangan ini pun berharap, pembahasan Raperda ini secepatnya rampung, sehingga bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum penangnan Covid-19 di Ibukota. Meski dikerjakan secara cepat, ia menginginkan, Perda ini tidak kehilangan kualitas maupun efektivitasnya nanti.

"Karena kita tidak hanya bicara perda, tapi juga penegakan hukumnya juga harus jadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam menangani Covid-19 di Jakarta saat ini Pemprov DKI menggunakan Pergub nomor 88 dan 79 sebagai dasar hukumnya. Namun, Pergub tersebut dinilai lemah untuk melakukan penindakan yang kemudian perlu ditingkatkan menjadi Perda. (Yono/tha)

News Update