APES betul penghulu Rizal (47), dari Sulsel ini. Karena menikahkan Fajri (32) di KUA dan ternyata dia masih punya istri, pak penghulu jadi sasaran amuk.
Saat menjadi imam salat dhuhur, tahu-tahu dipentung Ny. Amini (30) pakai kaso 4/6. “Saya jengkel, kenapa dia kawinkan suamiku,” kata Amini di depan polisi.
Jadi penghulu itu banyak pahalanya, karena dia mengesahkan dua manusia berlainan jenis untuk bersenang-senang di malam pertama.
Tapi jadi penghulu tak cukup pandai baca kitab kuning, dia harus teliti administrasi.
Jika kurang teliti sampai terjadi perkawinan tumpang tindih, Kepala KUA bisa kena sanksi hukum.
Paling celaka jika pihak yang dirugikan main hakim sendiri, Pak Penghulu bisa kena sasaran amuk. Tragis kan, orang lain dapat enak, dia sendiri malah yang celaka.
Kisah ini bermula dari kelakuan Fajri, warga Duampanua Kabupaten Pinrang. Punya istri satu saja takkan habis dimakan rayap, sok-sokan mau nambah lagi, mentang-mentang berbini dua tak kena pajak progresif.
Padahal untuk poligami, harus ada izin dari istri pertama. Ini satu hal yang sangat sulit, sebab jarang ada istri mau nyeponsori suami kawin lagi. Istri dianggep perusahaan rokok apa?
Fajri untuk minta izin pada Amini istrinya juga takut. Sebab di samping permintaan izin itu takkan dikabulkan, karakter istri yang pemberang bisa bikin kacau semuanya.
Menikahnya belum tentu berhasil, Fajri bisa kena palang pintu duluan sambil diomeli,
“Sampeyan kurang puas? Bukankah aku buka pelayanan 24 jam, kecuali Minggu dan hari besar nasional?”