TANGSEL - Perkumpulan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP), melaporkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Muhamad - Saraswati ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga melakukan pelanggaran Pilkada saat menggelar kampanye di wilayah Ciputat, pada 27 September 2020 lalu.
Menurut Aji, perwakilan dari GPSP, Laporan tersebut dilayangkan lantaran ada unsur keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye yang digelar oleh paslon nomor urut 1.
"Artinya kita sebagai mahasiswa dan masyarakat perlu sama-sama untuk mengawasi Pilkada yang ada di Tangsel khususnya," ujar Aji di Kantor Bawaslu Tangsel, Minggu (4/10/2020).
Aji menuturkan, keterlibataan ASN dalam Pilkada melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
"Kan sudah jelas tertulis, bahwasanya ASN dilarang keterlibatannya dalam Pilkada dalam mengikuti proses kampanye," katanya.
Sementara, Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Benar bahwa memang tadi Divisi penanganan pelanggaran telah menerima laporan dari masyarakat aliansi pemuda peduli Pilkada, dengan laporan tentang netralitas ASN," ujar Jazuli.
Dirinya menegaskan akan melakukan penelitian administrasi terlebih dahulu, jika sudah lengkap maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Berdasarkan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) kita punya dua hari untuk proses penelitian adminitrasi untuk menilai syarat formil materil. Dilanjut ke proses klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak. Tentu yang pertama adalah ke pelapor dan saksi, selanjutnya kepada terlapor," jelasnya. (toga/tha)