JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soejoto atas dugaan suap perkara Mahkamah Agung tahun 2011-2016 yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi. Kamis (29/10/2020).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, buronan KPK tersebut ditetapkan sebagai DPO sejak 11 Februari 2020 lalu. Sebelumnya penyidik menetapkan Hiendara bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni NHD eks Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 dan RHE menantu Nurhadi.
"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020, sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," tuturnya.
Baca juga: KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ia menyebutkan, perkara ini merupakan salah satu contoh pengembangan perkara yang berasal dari OTT dengan nilai awal yang kecil, hingga telah dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti sebesar Rp50 juta.
Bukti uang tersebut kemudian diserahkan Dodoy Ariyanto Supeno dan Edy Nasuiton di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.
"Tersangka HS ditangkap di apartemen daerah BSD, Tangerang Selatan, pukul 08:00 WIB tadi di tempat apartemen temannya," tambahnya.
nurhadi
Baca juga: PN Tipikor Jakarta Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili Pekan Depan
Atas perbuatannya, Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Adji/tha)