PN Tipikor Jakarta Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili Pekan Depan

Kamis, 15 Oktober 2020 16:54 WIB

Share
PN Tipikor Jakarta Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili Pekan Depan

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menyidangkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Kamis (22/10/2020) pekan depan.

Nurhadi dan Rezky akan diadili sebagai terdakwa suap dan gratifikasi atas penanganan perkara di Mahkamah Agung. Hal tersebut diungkapkan Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidangkan

Menurutnya, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Nurhadi terdiri dari Saefudin Zuhri selaku ketua majelis hakim, serta Duta Baskara dan Sukartono selaku hakim anggota.

Nurhadi disangka melanggar Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 12B.

Seperti diketahui, Plt Jubir KPK Ali Fikri menuturkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan Rezky ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/102020).

Baca juga: KPK Telisik Aliran Uang Nurhadi dari Hasil Perkebunan Sawit

Dalam kasus ini, Keduanya diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar