ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidangkan

Rabu, 14 Oktober 2020 16:39 WIB

Share
Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidangkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Berkas terdakwa korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2020), untuk segera disidangkan.

        Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rizkie Herbiyono ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

        “Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim,” kata Ali dalam keterangannya Rabu (14/10).

Baca juga: Berkas Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi Telah Tahap Dua

Kemudian JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono menantunya dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Baca juga: KPK Telisik Aliran Uang Nurhadi dari Hasil Perkebunan Sawit

KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

Ali Fikri mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT