JAKARTA – Kejaksaan Agung mengklaim capaian kinerja satu tahun Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin menyelamatkan uang negara mencapai Rp 338,8 Trilliun, Senin (26/10/2020).
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan pers di Kejagung.
"Ini periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp338,8 triliun," kata Hari dalam jukpa persnya di Kejagung.
Baca juga: Kejaksaan Agung Jelaskan Soal Sajian Makan Tersangka Kasus Red Notice
Sebanyak Rp 323 Triilun uang penyelamatan dari Bidang Datung Kejagung dan dari Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia sebesar Rp 16 T dan 11.839.755 Dollar Amerika.
"Adapun pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai bidang Datun Kejagung sebesar Rp 253 Trilliun dan Bidang Datun Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia sebesar Rp 10 Trilliun dan 406.906 Dollar Amerika," katanya.
Selain itu dalam kurun setahun, kejagung juga telah menyelidiki 1.477 perkara selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 dan 986 perkara telah tahap penyidikan.
Baca juga: 2 Pejabat Kejagung Jadi Saksi Kasus Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung
Kemudian upaya penuntutan perkara sebanyak 1.687 perkara, eksekusi sebanyak 1.523 perkara dan upaya hukum sebanyak 723 perkara.
Rp 19,62 T Dari Korupsi
Sementara itu penyelamatan keuangan negara oleh bidang pidana khusus (Pidsus) yang berperkara dalam tindak pidana korupsi selama Burhanuddin menjabat mencapai Rp19,62 triliun dan 1,412 Ringgit Malaysia.
Hari menuturkan, dalam penyelamatan keuangan negara oleh bidang Pidsus itu, setidaknya Kejagung berkontribusi sebesar Rp18,72 triliun dan bidang Pidsus di jajaran Kejati dan Kejari seluruh Indonesia sebesar Rp905 juta dan 1.412 Ringgit Malaysia.
Baca juga: Puan: Beri Kesempatan Polri Tuntaskan Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Terkait Pengembalian Keuangan Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam satu tahun ini Kejaksaan telah berhasil mengembalikan keuangan negara sekitar Rp 7,02 triliun.
Sementara itu, terkait capaian penanganan perkara, dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 ini, bidang Pidsus di seluruh Indonesia telah melakukan penindakan yaitu penyelidikan sebanyak 1.477 perkara, penyidikan sebanyak 986 perkara, dan penuntutan sebanyak 1.687 perkara.
"Sementara yang telah dieksekusi sebanyak 1.523 perkara, dan upaya hukum sebanyak 723 perkara," jelas Hari.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Suap Jaksa Pinangki
(adji/tri)