Ikuti Tata Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Dokumen Ini

Minggu 25 Okt 2020, 05:58 WIB
simak tata cara mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta lewat eform.bri.co.id/bpum.

simak tata cara mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta lewat eform.bri.co.id/bpum.

JAKARTA, POSKOTA-- Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta (BLT UMKM Rp 2,4 juta) yang ditransfer lewat bank BRI.

Nantinya, pelaku usaha UMKM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI. 

Banpres produktif ini akan diperpanjang hingga akhir November 2020 dan menyasar 3 juta UMKM. 

Baca juga: Menkop Ungkap Jokowi akan Wajibkan Kementerian Gunakan 40 Persen Anggaran untuk UMKM

Baca juga: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, UMKM Diberi Pelatihan Keuangan

Seperti dilansir laman resmi Kemenkop, Sabtu (24/10/2020), syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya adalah pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta untuk UMKM). 

Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima. 

Baca juga: Dinkop UKM Usulkan 24.300 Pelaku UMKM Dapat Bantuan Presiden

Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima BLTK UMKM tahap II ini hanya dapat dilakukan secara offline.

Syarat lainnya adalah : 

- Para pelaku usaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya bukan ASN, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya. 

Skema dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha wong cilik ini akan lansung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha. 

Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta harus aktif dan benar-benar mengecek informasi pada masing-masing badan pengusul di daerah. 

Badan pengusul yang dimaksud yakni dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (trb)

Berita Terkait

News Update