Pembuang Bangkai Kepala Anjing Sudah Diincar Warga Empat Kelurahan

Sabtu 24 Okt 2020, 18:49 WIB
Pelaku pembuang bangkai kepala anjing ditangkap PPSU.

Pelaku pembuang bangkai kepala anjing ditangkap PPSU.

JAKARTA - Pelaku pembuang bangkai kepala anjing yang meresahkan ternyata sudah menjadi incaran warga. Warga empat kelurahan, yakni  Munjul, Pondok Ranggon, Cibubur, dan Kelapa Dua Wetan memburunya karena kerap buang limbah seenaknya.

Lurah Munjul Sumarjono mengatakan, pihaknya menangkap Dede, 18, sebagai pelaku pembuang bangkai kepala anjing. Pasalnya, pria tersebut memang tengah diburu sejak tiga bulan belakangan ini.

"Selama beberapa bulan ini memang petugas PPSU terus mencari siapa pelaku pembuang bangkai kepala anjing," katanya, Sabtu (24/10).

Baca juga: Petugas PPSU Tangkap Pria yang Kerap Buang Bangkai Kepala Anjing

Selama tiga bulan itu, kata Sumarjono, bukan hanya pihaknya yang mencari siapa pelaku pembuang limbah itu. Pasalnya, tiga kelurahan lain juga ikut mencari karena wilayahnya juga menjadi sasaran. "Kelurahan Pondok Ranggon, Cibubur, dan Kelapa Dua Wetan, juga ikut jadi korban," ujarnya.

Ketiga kelurahan yang menjadi korban, sambung Sumarjono, karena memang pelaku sendiri selalu membuang bangkai kepala anjing berpindah-pindah. Hal itu dilakukan agar tak tertangkap basah karena selalu dibuang pada malam hingga dini hari. "Makanya kemarin sejak pagi-pagi buta petugas PPSU sudah berjaga untuk menangkap pelaku," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku juga, sambung Lurah, Dede mengaku aksi yang dilakukannya disuruh majikannya. Dimana si bos diketahui memiliki rumah makan yang biasa menyajikan makanan tersebut. "Bosnya sendiri sudah kami panggil datang ke kantor Kelurahan, karena anak buahnya ini (Dede) tidak membawa identitas," ujarnya.

Baca juga: Pria Nekat Bunuh Diri dengan Lompat dari Jembatan ke Tol Pondok Aren - Serpong

Kepada petugas, lanjut lurah, Dede mengaku mendapat upah Rp50 ribu dari si majikan setiap membuang kepala dan jeroan anjing dari usaha tempat makannya.

Dan atas hal itu, di majikan datang untuk membuat pernyataan dan dikenakan denda dari Sudin Lingkungan Hidup. "Kami juga sudah minta membuat pertanyaan tidak lagi membuang limbah lagi," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, petugas Kelurahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur menangkap pelaku pembuang bangkai kepala anjing di Jalan Raya Munjul, pada Jumat (23/10). Ditangkapnya pelaku setelah warga kerap menemukan bangkai yang dibuang di pinggir jalan.

Berita Terkait

News Update