ADVERTISEMENT

Petugas PPSU Tangkap Pria yang Kerap Buang Bangkai Kepala Anjing

Jumat, 23 Oktober 2020 21:43 WIB

Share
Petugas PPSU Tangkap Pria yang Kerap Buang Bangkai Kepala Anjing

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Awalnya petugas PPSU mendapati pria membuang sembarangan bungkusan plastik hitam. Plastik hitam itu dibongkar, ternyata isi bangkai kepala anjing dan jeroan. Maka, pelaku dikejar dan ditangkap.

 Petugas Kelurahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur menangkap pelaku pembuang bangkai kepala anjing di Jalan Raya Munjul, pada Jumat (23/10). Ditangkapnya pelaku setelah warga kerap menemukan bangkai yang dibuang di pinggir jalan.

Lurah Munjul, Sumarjono mengatakan, pria yang diamankan itu adalah Dede, 18, yang diketahui sebagai pembuang bangkai kepala anjing.

Ia yang selama ini meresahkan warga karena membuang bangkai sembarangan dan menimbulkan aroma tak sedap. "Buangnya sesuka hati dia, kadang di taman, di bawah pohon," katanya, Jumat (23/10).

Dari keluhan itu, kata Sumarjono, petugas pun mencoba mencari siapa pelaku pembuang bangkai kepala anjing. Hampir tiga bulan petugas melakukan pengintaian dan menemukan pelaku membuang di wilayah RW 02.

"Jumat (23/10) petugas pun akhirnya menemukan pelaku usai membuang empat bangkai kepala anjing," ujarnya. 

Saat itu, petugas PPSU yang mendapati pelaku tengah membuang bangkai kepala anjing dan jeroan. Semua itu dibungkusnya dengan menggunakan kantong plastik hitam dan karung.

"Saat dibongkar, ditemukan empat kepala anjing yang kondisinya sudah rusak dan banyak isi jeroannya," sambung Sumarjono.

Melihat hal itu, sambung Sumarjono, petugas langsung mendekati pelaku untuk menangkap. Namun, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor. "Sempat dikejar petugas PPSU, akhirnya dapat ditangkap dan dibawa ke kantor kelurahan," terangnya.

Saat diperiksa, lanjut lurah, Dede mengaku nekat membuang kepala anjing karena diperingati bosnya. Kepala dan jeroan anjing yang dibuang itu sisa limbah dari rumah makan tempat Dede bekerja di wilayah Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT