Polri Masih Proses Administrasi Laporan Ujaran Kebencian oleh Terduga Gus Nur
Jumat, 23 Oktober 2020 08:21 WIB
Share
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono .(ist)

JAKARTA – Kasus dugaan penghinaan ujaran kebencian terhadap pengurus Nahdatul Ulama (NU) yang diduga dilakukan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur, Mabes Polri masih melakukan proses administrasi.

Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus NU cabang Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim tertuang dalam bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan proses administrasi lantaran laporan tersebut baru diterima, pada Rabu (21/10/2020) kemarin. 

Baca juga: Lion Air Group Berharap Libur Panjang Dongkrak Permintaan Penerbangan

"Masih diproses nanti akan dilimpahkan ke bagian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Tentunya nanti penyidik akan diproses penyelidikannya," kata Argo, Kamis (22/10/2020).

Ketua Pengurus NU cabang Cirebon, melaporkan Gus Nur lantaran kerap melakukan ujaran kebencian terhadap NU di sebuah video beredar di media sosial (medsos).

"Dia memberikan pernyataan di sebuah video dalam satu momen dialog dengan Refli Harun yang isinya ujaran kebencian dan ketidaksukaan terhadap NU. Tidak hanya sekarang ini, tapi sering melakukan ujaran kebencian terhadap NU," ucapnya.

Baca juga: Massifkan Tes PCR, Positif Covid-19 Di DKI Bertambah 989 Orang

(ilham/tri)