SERANG - Barang bukti ganja seberat kurang lebih 301 kilogram dimusnahkan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu (21/10/2020).
Pemusnahan 301 kg ganja dilakukan langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Heru Winarko dengan didampingi Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, serta dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar serta unsur Forkopimda.
Barang haram asal Aceh ini merupakan hasil pengungkapan BNNP Banten di warung makan di Jalan Raya Merak-Serdang tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten pada 24 September 2020 kemarin.
Baca juga: BNNP Banten Gagalkan Pengiriman 301 Kg Ganja dari Aceh
Heru Winarko mengapresiasi kepada BNNP Banten yang telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Ia pun mengapresiasi kerjasama BNNP Banten dan Polda Banten serta Bea Cukai dalam membongkar peredaran narkotika di jalur laut.
"Saat ini pelaku sudah menggunakan modus melalui jalur kargo atau pengiriman barang secara online, seperti tembakau gorila bisa dikirim langsung ke rumah," kata Heru, kepada wartawan usai pemusnahan.
Ia pun menegaskan, pengawasan terus ditingkatkan untuk memberantas para pengedar dan bandar narkotika ini, khususnya di jalur laut seperti pelabuhan-pelabuhan dan jalur tikusnya.
"Pengawasan terus dilakukan kerja sama dengan polda Banten, ada kepala desa, babinsa di sana dan ada Bea Cukai tentunya," tukasnya.
Baca juga: Upah Jauh dari Cukup, Pelayan Toko Jual Ganja dan Tembakau Gorila
Seperti diketahui penangkapan pada Senin (21/9/2020) lalu didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Lalu tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran wilayah Pelabuhan Bojonegara dan pada Kamis (24/9/2020) pukul 19.00 WIB.
Tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang dikemudikan AS (32), warga Lampung berperan sebagai kurir membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 kg. Kendaraan truk tersebut ditemukan terparkir di sebuah warung makan di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel.
Baca juga: Awas! Permen Ganja dari AS Beredar di Indonesia, Bisa Beli via Online
Kepala BNN Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan truk nissan BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP miiik tersangka, 2 buah handphone beserta SIM Card.
"Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (haryono/ys)