vWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Yono)

Jakarta

Berkaca Unjuk Rasa Sebelumnya, Pemprov DKI Jaga Aset Miliknya

Selasa 20 Okt 2020, 16:57 WIB

JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta aparat kepolisian menjaga aset Pemprov DKI menyusul ada aksi unjuk rasa yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Adapun, aksi unjuk rasa difokuskan pada Kawasan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat Selasa (20/10/2020).

Penjagaan aset Pemprov DKI tersebut salah satunya di Halte Transjakarta yang pada aksi unjuk rasa sebelumnya menjadi sasaran amukan dari oknum pendemo.

Baca juga: Polri Akan Panggil Petinggi KAMI Terkait Aksi Demo Anarkis

"Ada (Aparat yang jaga halte) kita sudah minta ada penempatan aparat keamanan," kata Ariza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Pada unjuk rasa yang digelar Kamis (8/10/2020) lalu terdapat sejumlah fasilitas milik Pemprov DKI yang dirusak oknum pendemo. Bahkan ada tidak kurang dari 25 halte Transjakarta yang dirusak dan dihanguskan massa yang bertindak anarkis. Akibatnya, Pemprov  DKI harus menderita kerugian sebesar Rp 65 Miliar.

Berkaca dari kejadian tersebut, Ariza meminta supaya unjuk rasa kali ini digelar dengan tertib agar tidak kembali menimbulkan kerugian bagi Pemprov DKI.

Baca juga: Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Harus Berusaha Lebih Keras di Periode Kedua

"Kalaupun demo menjadi pilihan itu harapannya menjadi pilihan yang terakhir, dan harapan kita semua agar dilakukan secara tertib damai teratur," ujarnya.

Politisi Gerindra ini meminta supaya peserta unjuk rasa bisa menahan diri dari bentuk-bentuk provokasi. Sebab unjuk rasa seperti ini rawan disusupi perusuh yang ingin mengacaukan suasana.

"Yang perlu juga dijaga jangan sampai aksi-aksi demo yang punya niat maksud baik disusupi atau ditunggangi pihak pihak lain yang dapat menimbulkan anarkisme pengrusakan dan sebagainya," ucapnya.

Baca juga: Buruh di Bekasi Jalani Tes Masif Corona usai Demo, Ini Hasilnya

Kendati demikian, dirinya mengaku menghormati aksi unjuk rasa ini. Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi. Tetapi demonstrasi mesti digelar sesuai aturan.

"Kami yakin para pengunjuk rasa yang memperjuangkan kepentingan-kepentingan warga dan sebagainya bisa melakukan demo dengan damai dan tertib dan teratur. Jangan sampai terprovokasi ya," pungkasnya. (Yono/win)

Tags:
Berkaca Unjuk Rasa Sebelumnyaunjuk rasaPemprov DKI Jagapemprov dkiAset Miliknya

Reporter

Administrator

Editor