Syarat Auditor Halal Harus Muslim Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja
Sabtu, 17 Oktober 2020 16:21 WIB
Share
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso.(ist)

JAKARTA - Viral di media sosial rekaman video seseorang yang menyampaikan bahwa Pasal 14 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Pasal 14 mengatur tentang syarat auditor halal harus beragama Islam, lalu orang tersebut berkesimpulan bahwa UU Cipta Kerja membolehkan non muslim sebagai auditor halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menegaskan, informasi bahwa pasal 14 yang mengatur persyaratan auditor halal harus muslim dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah tidak benar. 

Baca juga: KPK akan Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan dan Dewas

"Pasal 14 tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja. Auditor halal harus seorang warga negara Indonesia dan beragama Islam,” tegas  Sukoso dalam keterangannya yang diterima Sabtu (17/10),  di Jakarta. 

Menurut Sukoso, pasal 14 mengatur bahwa auditor halal diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH harus memenuhi lima persyaratan. Pertama, warga negara Indonesia atau WNI.

Baca juga: KPK akan Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan dan Dewas

Kedua,  beragama Islam, Ketiga,  berpendidikan minimal S1  bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.

Syarat keempat,  memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam.

Halaman
1 2