JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup selama sepekan.
Diketahui, penutupan tersebut karena ada sejumlah hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang positif terpapar Covid-19.
“PN Jakarat Pusat mulai aktif kembali sejak Kamis 15 Oktober 2020 , dan kembali melayani kegiatan peradilan setelah ditutup sementara sejak 7 Oktober lalu,” jelas Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.
Baca juga: 6 Kali Beraksi di Warung Makan, Ibu Muda Pencuri HP di Bekasi Diringkus
Sebelumnya, penutupan PN Jakpus sebab ada 61 pegawai terkonfirmasi reaktif covid-19 berdasarkan tes cepat masal yang dilakukan.
“Operasional layanan sudah dibuka dan lebih cepat sehari dari jadwal yang ditetapkan semula, hingga Jumat," ujarnya. “Selama penutupan pegawai bekerja dari rumah.”
Bambang mengatakan, Ketua Pengadilan Negri Jakarta Pusat langsung membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perihal penutupan sementara, setelah 61 orang hakim dan pegawai dinyatakan positif.
Baca juga: Resmi Menikah, Suami Nikita Willy Diberi Gelar Sutan Pangeran
"Semula penutupan dihitung 3 hari mulai Rabu (7/10/2020) sampa Jumat (9/10/2020), kemudian diubah menjadi lebih panjang hingga Kamis (15/10/2020)," jelas Bambang.
Penutupan PN Jakpus dilakukan untuk sterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan untuk meminimalisir penularan covid-19.
“Alhamdullilah hasil test swab terakhir, semua Hakim dan ASN PN Jakarta Pusat hasilnya Negatif. Kesimpulan hanya dua rekan Hakim yang terpapar COVID-19, dan saat ini melaksanakan isolasi mandiri untuk penyembuhannya,” pungkas Bambang.
Baca juga: Warga Sabang Tolak Hotel Max One Jadi Tempat Isolasi Covid-19
(nabila/tri)