ADVERTISEMENT

Menaker Sebut Pekerja yang Kena PHK, Ada Peningkatan Perlindungan Hak

Kamis, 15 Oktober 2020 23:25 WIB

Share
Menaker Sebut Pekerja yang Kena PHK, Ada Peningkatan Perlindungan Hak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara Ketua Umum Serikat Pekerja Bulog, Feby menyampaikan bahwa pihaknya mulai memahami berbagai persoalan yang ada di UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat. Terutama terkait keberadaan ketentuaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak ada di UU Cipta Kerja itu masih berlaku atau tidak.

Namun, Feby menyarankan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah supaya ke depan memberikan penjelasannnya lewat acara ringan seperti yang baru saja dilakukan melalui Podcast Deddy Corbuzier. Menurut Feby, penyampaian melalui acara artis itu selain banyak pendengarnya, juga memudahkan masyarakat dalam memahami persoalan yang sebenarnya.

 

"Mungkin, Bu, saran saya, itu perlu diperbanyak kegiatan sosialiasi  seperti acara-acara Deddy Corbuzier. Mungkin ibu perlu datang dengan Raffi Ahmad, atau artis-artis lainnya Bu, tetapi itu mengena, Bu," kata Feby. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT