KLHK: Di UU Cipta Kerja Amdal Untuk Perlindungan Lingkungan

Kamis 15 Okt 2020, 02:30 WIB
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto (kiri) dan Karo Humas KLHK, Nunu Anugrah.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto (kiri) dan Karo Humas KLHK, Nunu Anugrah.

Dibentuknya LUK dan Tim Uji Kelayakan merupakan jawaban kekhawatiran publik atas hilangnya Komisi Penilai AMDAL. Bahkan disebutkan Ary jika dengan kebijakan baru ini sebuah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dapat mengusulkan untuk dibentuk lebih dari satu Tim Uji Kelayakan guna mempercepat proses penilaian kelayakan lingkungan bagi para pengusaha yang mengajukan Izin Berusaha.

"Sebelumnya tiap Provinsi atau Kabupaten/Kota hanya dimungkinan untuk dapat membentuk 1 (satu) KPA saja. Hal ini menjadi salah satu bottleneck lambatnya pengurusan Izin Lingkungan yang memperlambat pengurusan izin berusaha di Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: Lansia Lebih Rentan Terkena Covid-19? Begini Faktanya

Berikutnya kekhawatiran publik atas terbatasnya akses untuk mendapatkan informasi kelayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dijawab Ary dengan tidak benar.  (*/win)

Berita Terkait

News Update