KLHK: Di UU Cipta Kerja Amdal Untuk Perlindungan Lingkungan

Kamis 15 Okt 2020, 02:30 WIB
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto (kiri) dan Karo Humas KLHK, Nunu Anugrah.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto (kiri) dan Karo Humas KLHK, Nunu Anugrah.

Kemudian juga terkait isu dihapuskannya ijin lingkungan, Ary pun menyatakan tidak benar karena perijinan lingkungan tidak dihilangkan, namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan kedalam Perijinan Berusaha.

Baca juga: Menyoal Amdal Proyek Biang Keladi Banjir

"Dipastikan bahwa hanya nomenklatur Izin Lingkungan yang hilang, namun substansi tujuan dan fungsinya tidak hilang karena diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha," ungkapnya.

Isu lainnya bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja maka penilaian Amdala akan dimonopoli oleh pemerintah pusat juga dipastikan Ary tidak berdasar.

Penilaian Kelayakan Lingkungan (Amdal) yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) baik yang ada di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya diubah menjadi penilaian Kelayakan Lingkungan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).

Baca juga: Staf Medis RSCM Sebut Gejala Pasien Covid-19 Lansia Tidak Khas

Dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan uji kelayakan Amdal, LUK menugaskan Tim Uji Kelayakan baik yang bertugas di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hasil penilaian uji kelayakan kemudian diserahkan kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan yang diatur dalam PP untuk kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungannya

Persyaratan dan kewajiban dalam Persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan tersebut kemudian dimasukkan dan menjadi bagian dari muatan persyaratan dan kewajiban dalam Perizinan Berusaha yang diterbitkan kepada pelaku usaha.

Baca juga: Teten Masduki: Pelaku UMKM Akan Dapat Sertifikat Halal Gratis

Pakar Tetap Terlibat

Dalam Tim Uji Kelayakan tetap terlibat unsur ahli/pakar yang berkompeten serta unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melalui gubernur atau bupati/walikota mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan kepada Lembaga Uji Kelayakan untuk menjadi Tim Uji Kelayakan daerah.

Berita Terkait

News Update