Menyoal Publik Ramai Tolak JR UU Ciptaker ke MK, Begini Penjelasan Hukumnya
Rabu, 14 Oktober 2020 12:17 WIB
Share
Said Salahudin. (ist)

Lagi pula, lanjut Said, sejumlah Hakim Konstitusi yang menjabat pada saat munculnya kasus Akil dan Patrialis sekarang sudah banyak yang pensiun. Begitu pula dengan Hakim yang memutus sengketa hasil Pilpres, terutama di Pilpres 2014, sebagiannya sudah diganti.

Baca juga: Wapres Mengingatkan Ormas Islam Agar Mendalami UU Cipta Kerja

Mengenai Hakim MK yang dipilih oleh DPR dan Presiden pun perlu diluruskan bahwa hal tersebut sudah menjadi ketetapan konstitusi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.  Jadi itu bukan maunya Hakim MK sendiri atau maunya DPR dan Presiden.

"Nah, disamping alasan pertama yang terkait dengan kredibilitas Hakim MK di atas, ada pula alasan kedua yang dimunculkan oleh masyarakat yang tidak percaya bahwa MK akan mengabulkan JR UU Cipta Kerja, yaitu terkait persoalan aturan hukum," katanya.

Masyarakat coba mengaitkannya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU 7/2020), yang diundangkan enam hari sebelum UU Ciptaker disahkan oleh DPR.

Dalam UU tersebut DPR dan Presiden menghapus ketentuan Pasal 59 ayat (2) yang sebelumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU 8/2011).

Pasal 59 ayat (2) pada pokoknya mengatur mengenai kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk segera menindaklanjuti Putusan MK yang terkait dengan JR, dalam hal Putusan itu mengubah undang-undang yang diuji.

"Nah, penghapusan pasal itu banyak dikira orang merupakan skenario dari DPR dan Presiden untuk menihilkan Putusan MK. Mereka pikir, dengan demikian maka DPR dan Presiden tidak lagi memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti Putusan MK," ucapnya.

Sehingga, terbangunlah asumsi di masyarakat bahwa seandainya pun UU Cipta Kerja dibatalkan, baik sebagian atau seluruhnya oleh MK, maka hal itu akan sia-sia sebab UU tersebut tetap bisa diberlakukan oleh DPR dan Presiden. Padahal ini asumsi yang keliru.

Baca juga: KSPI Lanjutkan Menolak UU Cipta Kerja Lewat Jalur Gugatan Hukum

Halaman
1 2 3